Mobil kijang ini adalah kendaraan yang digunakan tersangka Widodo Priyono mengantarkan terpidana Kasiem ke Lapas Bojonegoro saat dieksekusi 27 Desember 2010 sebelum ditukar dengan Karni.
"Semua kendaraan tersebut saat ini dalam proses penyitaan. Surat izin pinjam barang bukti kendaraan mantan Kasipidsus juga telah kita layangkan," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Suprapto mendampingi Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Selasa (18/1/2011.
Sementara mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, Suprapto menjelaskan
pihaknya masih fokus dalam melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan polisi. Sementara pemeriksaan terhadap tersangka Atmari, baru akan dilakukan, Rabu (19/1/2011) besok.
Apakah Atmari juga akan langsung ditahan setelah pemeriksaan, seperti tiga tersangka sebelumnya?, polisi tidak mau berandai-andai. Menurut Kasat, semua itu akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Kita periksa dulu. Selanjutnya bagaimana, kita tidak bisa berandai-anda. Kita harus lihat dulu bagaimana hasil pemeriksaannya nanti," tambahnya.
Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu. Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem.
Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.
Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fat/fat) (detikSurabaya)